ciksel.com, Apakah anda yang termasuk mendapatkan pesan ini (gambar di atas ). Ayo Lapor LKPM anda ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal )
Sesuai dengan UU 3 Tahun 2014 tentang perindutrian bahwa setiap perusahaan Industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif berupa :
1. Peringatan tertulis
2. Denda Administratif
( Sesuai dengan PP no. 54 Tahun 2021 Tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kemenperin denda maksimum untuk perusahaan industri Besar yang tidak menyampaikan laporan adalah Rp. 100 Juta)
3. Penutupan sementara
4. Pembekuan IUI dan/atau
5. Pencabutan IUI
Pesan tersebut secara otomatis disampaikan kepada perusahaan yang belum menjalankan pelaporan khususnya semester 1 dan semester 2 tahun 2022