CIksel, 11 Februari 2023
CIKARANG – Pemuda Sukaresmi Cikarang dukung Satpol PP . Buntut di robeknya segel penutupan THM oleh pengelola dan pelaporan terhadap Satpol-PP oleh pengelola THM. Sejumlah dukungan berdatangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, H. Obay menyatakan kesiapannya untuk pasang badan membela Satpol-PP yang dilaporkan oleh pihak pengelola THM pasca penyegelan tempat hiburan tersebut.
Kini, dukungan kepada Satpol-PP juga datang dari Legal Pemuda Sukaresmi, Wildan, yang sebelumnya bersama warga berhasil mendorong penutupan THM berkedok restauran Sky Restauran di Cikarang Selatan.
Menurut Wildan terkait perusakan segel yang dilakukan oknum pengusaha THM, itu sudah bukan lagi wewenang Satpol-PP sebagai penegak Perda. Karena perusakan segel merupakan tindak pidana. sebagaimana yang dimaktub dalam pasal 232 KUHP ayat 1 yaitu, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan oleh dan atau atas nama penguasa umum berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
“Terkait perusakan segel THM oleh oknum pengelola. Itu sudah bukan wewenang Satpol-PP sebagai penegak Perda. Karena perusakan segel itu merupakan tindak pidana dimana pelakunya diancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan” Tegasnya.
Lanjutnya, Wildan berharap pemerintah daerah kabupaten kembali melakukan sosialisasi Perda no 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.
“Kami Umat Islam Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab Bekasi untuk melakukan sosialisasi kembali perda no 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan. Karena pasca pandemi tempat hiburan malam kembali menjamur.” Ujarnya
Sementara itu, KH. Ahbab Ahfash Bidang Hukum Perundangan dan Fatwa MUI Kabupaten Bekasi mengatakan tempat hiburan malam itu dalam pandangan masyarakat dinilai hal-hal yang tidak baik.
“Kalau memang mereka (Satpol-PP-red) mengadukan perbuatan yang dilakukan diskotik itu ke pihak kepolisian memang perlu kita dukung, artinya dalam hal yang pertama, si pemilik diskotik melakukan hal-hal tidak baik dalam pandangan masyarakat,” katanya.
MUI menilai jika tidak ditindak dengan tegas bakal hilang Wibawa Pemkab Bekasi, kemudian kedepan nya pasti dilanggar kembali.
Ditempat terpisah, Ani Rukmini selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra kerja Satpol-PP, menghimbau agar para pelaku usaha hiburan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila melanggar aturan tersebut.
“Saya harap pelaku usaha harus mempertimbangkan Perda yang berlaku di Kabupaten Bekasi. Jangan semaunya sendiri dan menghormati tindakan-tindakan yang dilakukan Satpol PP,” tegas Ani.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (06/02/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.
Bahkan tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang, seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.
Pemuda Sukaresmi Cikarang dukung Satpol PP . “Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tandasnya. (ade)