Banyak THM Berkedok Restoran, Kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi Disorot DPRD

ciksel.com

CIKARANG- Banyak THM berkedok restoran, kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi disorot DPRD terkait lemahnya penegakkan Perda Pariwisata.

Lemahnya penegakan perda pariwisata menumbuhkan maraknya penyalah gunaan izin Restaurant dijadikan tempat hiburan malam. Hal ini membuka ruang bagi pelaku usaha tempat hiburan malam Kabupaten Bekasi semakin menjamur.

Lambannya penutupan Sky Restaurant & Bistro diduga karena adanya permainan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pengelola SkyRestaurant. Pasalnya penutupan Sky Restaurant dilakukan bukan oleh Satpol-PP sebagai penegak Perda.

Penutupan sendiri dilakukan oleh Harun selaku Legal Sky Restauran. Karena dirasa hanya mendpat angin segar dari oknum Ormas yang pada akhirnya mendapat penolakan keras dari warga Sukaresmi.

“Penutupan ini atas dasar inisiatif kita sebagai pengelola Sky Restaurant dan kesepakatan dengan warga demi menjaga kondusifitas dilingkungan Sukaresmi dan Kabupaten Bekasi” Ujar Harun MS selaku Legal Sky Restauran & Bistro.

Penutupan Sky Restaurant sendiri diharapkan bukan merupakan penutupan sementara. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan warga setempat. Namun, perwakilan pengelola (Radian) yang menyepakati kesepakatan tersebut sudah keluar dan tidak bekerja lagi ditempat tersebut.

“Penutupan ini sifatnya permanen, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan warga desa Sukaresmi. Walaupun pengelola lama sudah keluar, ini bukan merupakan kendala bagi kami.” Ungkap Wildan tokoh Pemuda Sukaresmi bersatu.

Wildan melanjutkan, dalam penegakan perda pariwisata nomor 3 tahun 2016. Walaupun pengelola lama sudah keluar penegakan perda pariwisata no 3 tahun 2016 harus tetap direalisasikan.

Pnyegelan thm berkedok restoran ini bukan merupakan yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga menutup secara permanen operasional THM berkedok restoran yakni Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

Oleh karena itulah, dalam waktu dekat Wildan yang juga merupakan Legal Persatuan Pemuda Sukaresmi, rencananya akan menyurati DPRD Kabupapten Bekasi untuk membahas perda pariwisata no 3 tahun 2016 dengan tujuan Komisi 2.

“Dalam waktu dekat kami juga akan berkirim surat kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Bekasi agar menutup semua tempat hiburan malam yang ada di Bekasi. “Tegas Wildan.

Kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi disorot DPRD karena lalai menegakkan Perda. “Geruduk aja kang, teu meunang Bekasi ada karokean, ilegal, pemda ge teu mungut, tinggal ditegak keun, penegak perdana Satpol-PP mitra kerja Komisi 1.”  ” Geruduk aja kang, di bekasi tidak boleh ada karokean, ilegal, pemda juga tidak memungut, tinggal di tegakkan, penegak perdanya Satpol PP, mitra kerja Komisi 1.” Tegas Sunandar melalui pesa singkatnya. (ade)

Sumber : https://karawangbekasi.jabarekspres.com/2023/01/24/kinerja-satpol-pp-kabupaten-bekasi-disorot-dprd/2/



Lebih baru Lebih lama