Press Release TA Munarman: Pendapat Ahli Tidak Objektif dan Berat Sebelah

 

Kamis, 10 Februari 2022

Faktakini.info

*PRESS RELEASE  TIM ADVOKASI MUNARMAN, S.H.*

*PENDAPAT AHLI TIDAK OBJEKTIF DAN BERAT SEBELAH*

1. Ahli Psikologi Forensik dan Klinis berpendapat bahwa perbuatan Munarman, S.H., yang mendiamkan, tidak mempedulikan, dan tidak melarang adanya atribut-atribut yang diidentikan dengan suatu organisasi teroris dinilai sebagai bentuk persetujuan dan dukungan Munarman, S.H., kepada organisasi tersebut. Akan tetapi pendapat ahli atas adanya aparat penegak hukum yang sama-sama mendiamkan, tidak mempedulikan, dan tidak melarang atas adanya atribut-atribut tersebut dalam kegiatan seminar bahkan membantu dan mengawal kelancaran kegiatan Konvoi dengan membawa atribut yang sama, serta tidak memproses laporan kegiatan tersebut, dinilai oleh ahli bukan merupakan bentuk persetujuan maupun dukungan atas organisasi tersebut. 

Padahal secara hukum yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melarang bahkan menindak adalah pihak aparat penegak hukum.

Kemudian ahli Psikologi Forensik dan Klinis dalam menilai kepribadian Munarman, SH tidak dilakukan melalui wawancara langsung melainkan hanya berdasarkan informasi dan berita-berita yang beredar secara online yang isinya menyudutkanan  dan bersifat negatif kepada Munarman, S.H. Padahal faktanya sangat banyak berita-berita dan fakta-fakta perbuatan Munarman, S.H., yang bersifat Positif seperti Legal Action yang dilakukan oleh Munarman, S.H., melalui jalur legal konstitusional bahkan banyak pernyataan sikap  yang ditanda tangani Munarman, S.H., yang mengecam tindakan terorisme.

Bahkan ahli tidak mengetahui dan tidak menjadikan rujukan atas adanya fakta peran aktif dan pengabdian Munarman, S.H., kepada negara seperti,  pengabdian Munarman, S.H., sebgai Tim Tenaga Ahli di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat jelas metodologi pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli tidak obektif dan sumber yang dijadikan rujukan untuk penilaian kepribadian Muanarman, S.H., tidak akurat.  

2. Selain itu berdasarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum bahwa pemahaman ahli bahasa atas materi seminar yang disampaikan oleh Munarman, S.H., yaitu mengenai adanya syariat Islam yang bisa langsung dilaksanakan oleh individu-individu seperti solat, zakat dan puasa tanpa memerlukan negara. Dan ada syariat Islam yang level pelaksanaannya harus oleh negara yang dalam hal ini adalah hukum pidana seperti khudud dan qisos sehingga individu-individu tidak boleh melaksanakan syariat Islam dalam hal ini hukum Pidana seperti Khudud dan Qisas kecuali oleh negara. 

Sehingga apabila ada audiens selaku komunikan yang berpaham sebaliknya yaitu bahwa syariat Islam berupa Solat, Zakat dan Puasa harus dilaksanakan oleh negara merupakan murni kesalahpahaman dari audiens selaku komunikan dan bukan tanggungjawab Pemateri (Munarman, S.H.)

Foto: Aziz Yanuar dan Tim Kuasa Hukum lainnya

Lebih baru Lebih lama