Selasa, 22 Februari 2022
Faktakini.info, Jakarta -
DTN PA 212 mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah menonaktifkan
Ustadz Haikal Hasan alias Babe Haikal sejak tanggal 21 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Maarif
(USM) membenarkan penonaktifan itu karena Babe Haikal sedang ada urusan
yang harus diselesaikan jadi ia minta mundur untuk sementara waktu. Dan
posisi yang ditinggalkan oleh Babe akan diisi oleh pengurus inti
lainnya.
"Karena beliau sedang ada urusan yang
harus diselesaikan beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan
dan kegiatan PA 212 Maka DTN PA 212 setelah mendapat pertimbangan
Majlis syuro menonaktifkan beliau sementara waktu. Dan akan segera
posisi ketua bidang strategi perjuangan akan diisi pengurus inti
lainnya.", ujar USM kepada Faktakini.info, Selasa (22/2/2022) sore.
Berikut ini surat pernyataan DTN PA 212 selengkapnya.
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN TANFIDZI NASIONAL PA212
Nomor: 001/SK-PP/DTN PA 212/1/2022
Tentang:
PENONAKTIFAN PENGURUS INTI
DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI 212
Dengan Senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, Kami Pengurus Dewan
Tanfidzi Nasonal 212 (DTN A 212 ) Setelah
1.
Demi Kelancaran jalannya roda organisasi Dewan Tanfidzi Nasional
persaudaraan Alumni 212, maka dipandang perlu memutuskan beberapa hal
yakni : Penonaktifan pengurus inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan
Alumni 212
2. Saran dan pertimbangan dari hasil syuro Dewan Tanfidzi Nasional persaudaraan Alumni 212 pada tanggal 12 Februari 2022
3. Arahan Majelis Syuro
4.
Permohonan salah satu pengurus Inti Dewan Tanfidzi Nasional
persaudaraan Alumni 212 untuk dinokaktitkan sementara waktu terkait
beberapa urusan yang harus diselesaikan
Mengingat:
1.
Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14 ayat 3 tentang
Kewenangan AHDI Majelis Syuro melakukan evaluasi penilaian terhadap DTN
dan mengusulkan kepada Imam Besar rekomendasi hasil penilaian dan
evaluasi
2. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14
ayat 4 tentang Kewenangan Majelis Syuro melakukan evaluasi secara
periodik kepada DTN setiap setahun sekali
3. Pedoman Dasar
Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 3 tentang Kewenangan DTN PA 212
Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan organisasi dan negara
dapat mengambil tindakan terhadap DTN, DTP, DTLN& DTK teguran atau
pemberhentian sementara.
4. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 7 tentang Kewenangan DTN PA 212 Memberikan sanksi teguran, surat
peringatan, dan pemberhentian sementara kepada pengurus
semua tingkatan.
Memperhatikan:
Hasil Musyawarah DTN PA 212 yang menghasilkan arahan Majelis Syuro DTN PA 212 serta diketahui Pembina Persaudaraan Alumni 212
yakni Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc.MA.Ph.D.DPMSS
Menetapkan:
MEMUTUSKAN
1. Maka terhitung mulai hari Senin 21 februari 2022 Menonaktifkan
Sementara
Waktu Pengurus Inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212
yang bernama Ust Ahmad Haikal Hassan Baras dari kepengurusan dan segala
kegiatannya
2. Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
pemberitahuan penonaktifan
Surat keputusan ini disebarkan ke DTP, DTK, Korcam dan KorLur/Des
untuk Pemberitahuan dan Antisipasi penyalahgunaan wewenang keorganisasian dikemudian hari
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal 19 Rojab 1443 H/20 Februari 2022 M
Menyetujui dan Mengesahkan,
KH Slamet Ma'arif, S.Ag. MM
Ketua Umum DTN PA 212
Ust drh.Uus Solihuddin
Sekjen DTN PA 212
Tembusan:
1. Pembina (Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc.MA.Ph.D.DPMSS)
2 Ketua Majlis Syuro